Bimbel SIPSS POLRI Eduthama.com – SIPSS Adalah singkatan dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, yang merupakan proses penerimaan sebagai Anggota Polri dengan Pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Bagi kalian yang telah menamatkan diri sebagai sarjana yang sesuai dengan kebutuhan Polri bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.
1. Program Studi atau Profesi Pendaftaran SIPSS:
S2 PROFESI KEDOKTERAN FORENSIK
S2 PROFESI KEDOKTERAN KLINIS
S2 PROFESI PSIKOLOGI
S2 ILMU AGAMA (TAFSIR HADIST)
S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM
S1 PROFESI KEDOKTERAN GIGI
S1 KEDOKTERAN HEWAN
S1 TEKNIK INFORMATIKA
S1 TEKNOLOGI ILMU KOMPUTER
S1 BAHASA ARAB
S1 BAHASA MANDARIN
S1 EKONOMI AKUNTANSI
S1 EKONOMI KEUANGAN
S1 PERPAJAKAN
S1 HUBUNGAN INTERNASIONAL
S1 TEKNIK ELEKTRO
S1 KIMIA MURNI
S1 TEKNIK KIMIA
S1 BIOLOGI
S1 TEKNIK SIPIL
S1 TEKNIK MESIN
S1 TEKNIK METALURGI DAN/ATAU TEKNIK MATERIAL
S1 KOMUNIKASI
S1 DESAIN GRAFIS
S1 FARMASI
S1 ILMU KEARSIPAN/KEPUSTAKAAN
S1 ILMU GIZI
S1 STATISTIK
S1/S2 S-1/S-2 DAN CPL FLYING SCHOOL
S1 AGAMA HINDU
S1 AGAMA KATOLIK
S1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
S1 ILMU AGAMA (TAFSIR HADIST)
S1 JURNALISTIK
DIV AHLI NAUTIKA TK. III
DIV AHLI TEKNIKA TK. III
DIV MANAJEMEN PRODUKSI MEDIA
2. Persyaratan Pendaftaran SIPSS:
Persyaratan Umum :
Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya
2. Persyaratan Khusus :
Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
berijazah D-IV :
Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
Manajemen Produksi Media;
khusus untuk Prodi Kedokteran :
Dokter Forensik dan Klinis menyertakan surat keterangan lulus dari Kepala Bagian Program Pendidikan Dokter Spesialis (ijasah dokter spesialis);
Dokter umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik
bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi
umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS:
maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi penerbang
maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi
maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm
wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan
bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri
mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
Tingkat daerah dengan sistem ranking (tidak menggugurkan) meliputi :
pemeriksaan administrasi;
pemeriksaan kesehatan tahap I;
pemeriksaan psikologi tertulis;
pemeriksaan kesehatan tahap II;
pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir
tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi :
pemeriksaan administrasi;
penelusuran mental kepribadian
tes kompetensi keahlian (praktek sesuai Profesi/ Prodi)
pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS